Pancasila merupakan bagian dari pembukaan UUD 1945. Perumusan pancasila berawal dari sidang pertama yang diadakan oleh Dokuritsu Junbi Chosakai atau sering disebut Badan Penyelidik Usaha - Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ). Badan ini terbentuk karena pemerintah Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
· BPUPKI
v Tugas : mempelajari dan mempersiapkan hal – hal penting mengenai masalah tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
v Ketua : Radjiman Widyodiningrat.
Ichi Bangsae (Jepang)
v Wakil : Raden Panji Surasa.
v Anggota : 60 orang tokoh bangsa Indonesia.
7 orang bangsa Jepang ( mengawasi gerak langkah bangsa Indonesia)
· BPUPKI mengadakan 2 kali sidang, yakni :
- Sidang Pertama
Pelaksanaan : 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945
Bahasan : Dasar Negara
Rumusan Dasar Negara :
1. Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Rancangan :
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ke Tuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
2. Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Rancangan :
1) Persatuan
2) Kekeluargaan
3) Mufakat dan Demokrasi
4) Musyawarah
5) Keadilan social
3. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Rancangan :
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan.
3) Mufakat atau Demokrasi
4) Kesejahteraan Sosial
5) Ke Tuhanan Yang Maha Esa
Sebelum masa reses ( masa istirahat untuk tida siding selama 1 bulan), BPUPKI membentuk panitia kecil (panitia 9) yang bertugas menampung serta menyimpulkan saran dan usul anggota BPUPKI.
Tanggal 22 Juni 1945, panitia kecil yg berjumlah 9 orang ini berhasil merumuskan dan menandatangani Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang alinea ke-4 nya memuat rumusan dasar Negara yaitu :
1. KeTuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat- syariat Islam bagi para pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Sidang Kedua
Pelaksanaan : 10 – 17 Juli 1945
Bahasan : Rancangan UUD 1945 / Rancangan Hukum Dasar.
Pembentukan Panitia kecil untuk merumuskan rancangan UUD 1945, panitia yang diketuai oleh Soepomo ini telah menyetujui Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD 1945 namun dengan sedikit perubahan yaitu mengganti sila pertama pada Piagam Jakarta menjadi “KeTuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan tersebut disesuaikan dengan keadaan masyarakat Indonesia yang beraneka ragam, dengan tujuan menjaga persatuan dan keutuhan seluruh bangsa Indonesia.
Rumusan tersebut menjadi rumusan otentik yang terkandung dalam UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI berbunyi :
1. KeTuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar